CURUP, bengkulu ekspress.com - Kejari Rejang Lebong melakukan pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana umum yang terjadi di daerah tersebut. \"Puluhan barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,\" terang Kajari Rejang Lebong, , Conny Tonggo Masdalima SH MH usai kegiatan pemusnahan.
Menurut Kajari, puluhan barang bukti berbagai jenis yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari 29 perkara yang terjadi selama tahun 2020 ini atau priode Januari hingga Juni 2020. \"Untuk barang bukti narkoba ada dua jenis, yaitu sabu-sabu seberat 8,67 gram dan ganja sebanyak 92,7 gram,\" paparnya.(251)