MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com - Pemkab Mukomuko akan mempatenkan batik Bauki Tando Pusako sebagai batik khas Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya akan dibuat Peraturan Daerah (Perda). “Untuk patenkan ciri khas batik Mukomuko, akan dibuat Peraturan Daerah (Perda),” kata Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian SH.
Menurutnya, sebelum Perda digagas, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pemerkasa batik khas Mukomuko. Diantaranya, harus ada surat hak paten dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan bahwa batik dengan berbagai corak tersebut adalah batik khas Mukomuko. “Selanjutnya akan kita buat surat telaahnya kepada bupati, sebelum disampaikan ke DPRD Mukomuko untuk dibahas dan disahkan menjadi sebuah perda,” jelasnya.
Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, H Herlian SSos MSi melalui Sekretaris, Nurdiana SE MAP menjelaskan, hak paten dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu terkait batik khas Mukomuko, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya, sudah memproduksi batik dengan jumlah banyak. “Disperindagkop dan UKM membina beberapa UKM untuk membantu memproduksi batik khas Mukomuko. Namun kendalanya terkait modal,” katanya. (900)