Pemkab Siap Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Kamis 23-07-2020,21:20 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait dugaan adanya oknum pejabat yang saat ini diproses Bawaslu.

\"Kita belum dapat laporan terkait keterlibatan ASN dalam politik itu. Intinya, kita menunggu rekomendasi dari KASN dan siap untuk menindaklanjutinya. Kalau sekarang diproses Bawaslu silahkan,\" ungkapnya.

Lanjutnya, proses pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kemudian, jika yang bersangkutan memenuhi unsur, dan melanggar sebagai seorang Aperatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, KASN mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah untuk penindakan.

\"Prinsipnya kita menunggu rekomendasi dari KASN. Jika KASN mengeluarkan rekomendasi langsung kita tindak lanjuti,\" tegas Sekda.

Untuk penindakan (eksekusi) sambung Sekda, dari pemerintah daerah ada tim untuk memberikan penilaian dan penyelesaian. Misalnya dalam rekomendasi KASN nanti menyatakan hukuman ringan atau hanya penundaan pangkat, tim tersebut langsung ditindak lanjuti.

\"Kalaupun yang hukuman berat misalnya pemecatan, sesuai dengan rekomendasi KASN ya langsung dipecat. Intinya kita menunggu rekomendasi dari KASN,\" ucap Sekda.

Selama tahun politik in, Sekda juga mengimbau seluruh ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, untuk menjaga netralitasnya. Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada, seorang penyelenggara negara dilarang terlibat politik praktis. Jika ada ASN yang terlibat dalam polituk, sudah ada sanksi mulai dari yang ringan berupa teguran, hingga terberat bisa kepemecatan. (doni)

Tags :
Kategori :

Terkait