Bpjs Kesehatan Seluma Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Kepada Awak Media

Selasa 07-07-2020,12:32 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

 

Bengkulu, bengkuluekspress.com- BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020 kepada awak media bertempat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Seluma (06/07), Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk media gathering bersama awak media yang bertugas di Kabupaten Seluma dihadiri Kabid Yankes Dinkes Seluma, Salihin dan 13 awak media mulai dari media cetak,media televisi hingga media online. Tujuan dari kegiatan ini adalah selain dalam rangka meningkatkan keakraban dan silaturahmi dengan media, memberikan informasi terbaru tentang Program JKN-KIS sekaligus menepis berita negatif atau hoax yang muncul di masyarakat juga untuk mengajak media bersinergi untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 kepada masyarakat terutama terkait peyesuaian iuran peserta PBPU atau biasa dikenal dengan sebutan peserta Mandiri.

Ricco Hanggara selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma mengatakan peran media dibutuhkan sebagai corong dalam mensosilisasikan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 terutama terkait penyesuaian iuran JKN-KIS segmen peserta Mandiri sehingga iuran yang telah diberlakukan terhitung 1 Juli 2020 lalu ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

“Kami mohon bantuan dari rekan media untuk membantu menyampaikan ketentuan regulasi terbaru ini. Sehingga dapat terinformasi kepada masyarakat bahwa terhitung per 1 Juli 2020 ini peserta PBPU atau peserta Mandiri telah dilakukan penyesuaian iuran,” ungkap Ricco.

Ricco menjelaskan penyesuaian iuran JKN-KIS ini telah ditetapkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020. Sesuai Perpres ini ada beberapa ketentuan yang diatur diantaranya adanya penyesuaian iuran baik Kelas I, II dan Kelas III. Untuk Kelas I mengalami penyesuaian menjadi Rp. 150.000/jiwa per bulan. Kelas II iurannya disesuaikan menjadi Rp 100.000/jiwa per bulan dan Kelas III diseusaikan menjadi Rp 42.000/jiwa per bulan.

“Khusus untuk Kelas III pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500/jiwa per bulan, sehingga iuran yang dibayar peserta cukup Rp 25.500/jiwa per bulannya, ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah kepada warganya,” terang Ricco.

Ricco menambahkan subsidi pemerintah untuk Kelas III sebesar Rp 16.500/jiwa per bulan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. terhitung per 1 Januari 2021 subsidi yang diberikan tersebut sebesar Rp. 7.000 dari iuran Rp 42.000/jiwa per bulan. Sehingga iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan Kelas III ini menjadi Rp 35 ribu/jiwa per bulannya mulai awal tahun 2021. “Sementara untuk Kelas I dan II tidak mengalami perubahan di tahun 2021,” tambah Ricco

Sementara Kabid Yankes Dinkes Seluma, Salihin menyambut baik media gathering yang dilaksanakan oleh BPJS Kesheatan. “Kami sangat apresiasi kegiatan yang dilakukan BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, melalui media gathering ini diharapkan adanya persamaan persepsi terkait informasi, peraturan baru dari pemerintah dan dapat langsung sampai diterima ke masyarakat. Apalagi BPJS Kesehatan juga turut mensosialisasikan langsung ke desa-desa,” ujar Solihin.

Dengan adanya penyesuaian iuran yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 ini Ricco berharap agar dapat segera diketahui oleh masyarakat Kabupaten Seluma dan mengharapkan peran serta kepala desa dan kepala kelurahan untuk ikut mensosialisasikan ke warga di wilayah kerjanya. (RW/dw/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait