Jadi Tersangka Penipuan, Oknum Wartawan Media Online di Bengkulu Ditahan 

Kamis 02-07-2020,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Oknum wartawan media online Kota Bengkulu HG (43), warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka dan rekannya berinisial, ES (51) warga Jalan Timur Indah 3 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka diamankan karena menjadi tersangka penipuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, SIK melalui Kasubdit Max Mariners mengungkapkan, keduanya dibekuk lantaran disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, Darlinda. Peristiwa bermula pada 2013 lalu, ketika korban meminta bantuan kepada tersangka membayar pajak kendaraan mobil. Saat itu, korban menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun setelah tiga bulan lamanya BPKB tersebut diserahkan, korban mencoba menghubunginya namun ternyata diketahui jika BPKB telah digadaikan salah satu pihak Finance. Atas hal itulah, korban kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu.

\"Peran dari keduanya berbeda, dimana ada satu orang yang menjadi otak pelakunya namun perbuatan tersebut tidak sempurna bila tidak dibantu. HG dan ES sudah teman lama sehingga untuk melancarkan proses peminjaman yang dibantu oleh ES,\" ujar Max, Kamis (2/7).

Ditambahkan Max, bahwa hubungan antara HG dengan korban sendiri pihaknya hanya megatakan bahwa korban meminta bantuan dan mempercayakan untuk membayarkan pajak kendaraannya waktu itu kepada HG namun malah BPKB yang diserahkan digadaikan.

\"Kita tidak tahu hubungan antara HG dengan korban, namun yang kita dapatkan informasi sebatas minta bantuan saja,\" jelasnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait