Oknum ASN Digerebek Wajib Lapor

Rabu 01-07-2020,11:37 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berinisial RH dengan wanita berinisial DW, yang digerebek istri sah di salah satu hoteldi Kota Bengkulu, beberapa hari lalu memasuki babak baru. Istri sah dari RH telah membuat laporan resmi ke Polres Bengkulu terkait perselingkuhan yang sudah dilakukan suaminya tersebut. Dampaknya RH terancam 9 bulan kurungan penjara dan kini dikenakan wajib lapor.

“Berawal dari laporan di Polsek Ratu Samban, lalu kita menindaklanjuti laporan tersebut dan dilakukan penggerebekan. Usai melakukan penggerebekan kedua oknum ini kita amankan di Polres Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, Selasa (30/6) kepada BE.

Istri sah dari oknum ASN tersebut tidak terima atas ulah sang suami yang telah melakukan perselingkuhan tersebut sehingga melaporkan kejadian itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta terancaman hukuman 9 bulan penjara. Sementara itu keduanya dikenakan wajib lapor.

“Keduanya sementara disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran hanya 9 bulan penjara untuk pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Saat ini juga kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait denga hal tersebut,” tutur Kasat.

Ia pun menghimbau kepada seluruh warga Kota Bengkulu yang sudah memiliki suami dan istri sah, untuk tidak melakukan hal serupa atau perselingkuhan karena apa yang dilakukan tersebut ada sanksi pidananya.

\"Kita minta kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kota Bengkulu ini, karena selain membuat malu, hal tersebut juga ada sanksi pidanya. Sehingga sebelum melakukan hal seperti ini sebaik nya dipikirkan terlebih dahulu agar tidak menyesal belakangan,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait