Pemkot Bengkulu Raih WTP dari BPK

Rabu 24-06-2020,14:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah berhasil memenangkan lomba inovasi daerah dalam menghadapi new normal life se-Indonesia dari Kemendagri, kali ini pemerintah Kota Bengkulu kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu. WTP didapat atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2019. LHP diberikan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, Andri Yogama kepada Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di gedung BPK Provinsi Bengkulu, Rabu (24/06). Predikat WTP tahun ini merupakan yang kedua setelah di tahun 2019 juga mendapat opini WTP dari BPK. Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mewakili Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada kesempatan tersebut mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kota Bengkulu yang bisa mempertahankan WTP. “Alhamdulillah hari ini kerja keras semua pihak mulai dari walikota, wawali, sekda, seluruh OPD sehingga Kota Bengkulu meraih WTP lagi. Ini prestasi yang membanggakan dan patut kita syukuri. Apalagi Kota Bengkulu juga menerima penghargaan dari Kemendagri terkait lomba video inovasi daerah,” ujar Dedy. Meski mendapat WTP, ada beberapa catatan dari BPK yang harus diselesaikan pihak Pemkot. Namun Dedy mengatakan catatan-catatan dari BPK tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dibenahi agar tidak mengurangi nilai penyajian pelaporan yang dapat mempengaruhi opini kewajaran. Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Bukan maksud untuk mengungkap adanya penyimpangan-penyimpangan. \"Ya pemeriksaan biasa yang wajar-wajar saja kita lakukan tiap tahun. Bukannya kita cari-cari kesalahan. Tapi kalau ada pihak kita ada temuan seperti itu ya kita lanjut pemeriksaannya dan kita ungkap. Tadi kita juga beri beberapa catatan sedikit kekurangan pada penyajian pelaporannya,\" tambah Dedy. Dedy berharap ini menjadi momentum Kota Bengkulu untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan pencapaian tersebut diharapkan tetap harus ditingkatkan di tiap tahunnya. \"Pejabat wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang telah disampaikan maksimal 60 hari terhitung LHP diserahkan. Pemkot Bengkulu sudah 72 persen lebih menindaklanjuti catatan BPK sebelumnya. Sudah cukup bagus tapi kami berharap ditingkatkan lagi. Minimal 85 persen penyelesaian tindaklanjuti dari rekomendasi. Karena tindaklanjut ini berpengaruh kepada opini tahun depan,” tutupnya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait