Oknum Napi Rutan dan Lapas di Bengkulu Pesan Ganja 12 Kg

Rabu 24-06-2020,13:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bengkulu mengungkap kasus peredaran narkotika antar-provinsi dengan menangkap 5 orang tersangka dan 3 orang diantaranya merupakan tahanan Rutan dan Lapas Provinsi Bengkulu. Kronologis kejadian ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang dari arah Pekan Baru Riau menuju Kota Bengkulu. Kemudian kemarin (23/6) di jalan lintas Bengkulu Tengah - Kepahiang tim langsung memberhentikan dan melakukan pengeledahan kepada seseorang yang dicurigai membawa narkotika. Saat penggeledahan terhadap penumpang mobil travel yang diketahui berinisial WD (27), warga Kecamatan Bagan Sinembah Provinsi Riau, ditemukan satu buah tas jinjing ukuran besar didalamnya berisikan 12 paket narkotika jenis ganja. Masing-masing paket berisi 1 kg ganja. Serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Setelah tertangkapnya WD kemudian dilakukan pengembangan dengan cara controll delevery yang mana memancing tersangka lainnya untuk menjemput. Tak lama kemudian WD memberikan lokasi kepada tersangka lainnya untuk melakukan penjemputan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP (21) warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu yang tugasnya menjemput WD. Setelah diintrogasi keduanya mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan oleh Napi Lapas Kelas II A Bentiring yakni berinisial ES (26) dan tahanan pada Rutan kelas II Malabero berinisial PA (21) dan H (32). Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Toga Habinsar Panjaitan, bahwa WD mengantarkan ganja tersebut merupakan pesanan dari Napi yang ada di Rutan dan Lapas Bengkulu. \"Tersangka ES merupakan warga binaan, yang saat ini sedang menjalani putusan persidangan yang putus tahun 2017 dengan vonis 8 tahun penjara, dan tahun 2020 putus kembali vonis 16 tahun penjara,\" ujar Toga, Rabu (24/6). Sementara itu untuk dua orang lainnya merupakan warga binaan di Rutan Malabero yakni PA dan H. Yang mana PA telah di vonis 13 tahun penjara pada tahun 2020 karena kasus narkotika dengan barang bukti 20 kg ganja dan 50 gram sabu. \"Selama ini kami sudah berkoordinasi baik dengan pihak Kemen Kumham, jika ada pelaku maupun bandar dari pihak Lapas dan Rutan kita lebih gampang untuk koordinasinya. Untuk alat komunikasi mereka dari dalam ini menggunakan handphone,\" jelas Toga. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait