Bpjs Kesehatan Curup Galakkan Edukasi Soal Pendaftaran Aparat Desa Ke Jkn-Kis

Senin 22-06-2020,10:43 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Curup, bengkuluekspress.com – Dalam rangka membahas jaminan kesehatan para aparatur desa di Kabupaten Rejang Lebong, BPJS Kesehatan Cabang Curup melaksanakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (18/06).

 

“Kita berharap kita bergerak bersama mewujudkan jaminan kesehatan bagi para aparatur desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Karena dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong, hanya ada 3 yang sudah terdaftar dan hanya kepala desanya saja. Kita berharap ke depannya akan semakin banyak kepala desa dan aparat desa yang tergabung dalam program ini,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi.

 

Ia melanjutkan, langkah ini merupakan tindak lanjut amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan bahwa peserta JKN-KIS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia. Demi melaksanakan tugas tersebut, BPJS Kesehatan tentunya membutuhkan dukungan semua pihak yang terlibat demi terselenggaranya Program JKN-KIS ini.

 

“Melalui kegiatan kali ini kita bahas segala kendala yang dialami dan juga mencari jalan keluar permasalahannya. Karena sebagian memang sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan sebagian lagi belum terdaftar baik dirinya maupun anggota keluarganya. Secara bertahap akan kita usahakan untuk mendaftarkan seluruhnya, baik kepala desa maupun perangkat desa beserta seluruh anggota keluarganya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong Suradi.

 

Kepala desa dan perangkat desa merupakan peserta JKN-KIS melalui sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibantu melalui Dana Desa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mengenai teknis pembayarannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. (RW/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait