Nikah Boleh, Resepsi Belum

Sabtu 20-06-2020,14:07 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TAIS, Bengkuluekspress.com - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, bahwa untuk saat ini memang Seluma sudah zona kuning, dan sebentar lagi kembali hijau, jika satu pasien positif Covid-19 sembuh. Namun demikian, Bupati Seluma mengatakan belum ada perubahan aturan dari sebelumnya berkaitan dengan pencegahan virus Covid-19.

Termasuk salah satunya larangan menggelar resepsi pernikahan. Karena untuk resepsi pernikahan sendiri, masih dilarang saat ini. Hal ini masih merujuk dari aturan pemerintah pusat. Karena pemerintah pusat saat ini juga masih melarang pelaksanaan resepsi perikahan.

\"Jadi untuk menggelar resepsi dengan melibatkan banyak orang. Sampai saat ini belum diperbolehkan. Masyarakat kami minta untuk bisa memahami serta sama-sama maklum dengan kondisi yang ada saat ini,\" tegas Bupati Seluma, siang kemarin.

Menurutnya, saat ini baru diperbolehkan sebatas akad nikah saja. Untuk akad nikah pasti diperbolehkan serta tidak ada halangan. Hanya saja jangan melibatkan lebih dari 10 orang. Cukup mempelai pengantin bersama dengan orang tua serta saksi. Jadi tidak perlu mengundang orang lebih banyak.

\"Kalau akad nikah silakan saja dilangsungkan. Cukup akad saja dengan melibatkan 10 orang jangan lebih,\" tegasnya. Kemudian untuk pesta pernikahannya bisa dilangsungkan nanti setelah semuanya aman serta pandemi Covid-19 di Kabupaten Seluma ini selesai.

Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, SIK mengatakan bahwa saat ini belum ada petunjuk lanjutan dari Mabes serta Polda Bengkulu. Sehingga larangan menggelar pesta saat ini masih berlaku. Jajaran Polres Seluma melalui Polsek juga terus melakukan sosialisasi terkait penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Seluma saat ini.

\"Sampai sekarang belum ada petunjuk baru. Artinya larangan untuk menggelar resepsi pernikahan masih berlaku. Jadi masyarakat diharapkan untuk mengindahkan. Untuk tidak menggelar pesta atau resepsi pernikahan,\" pungkas Kapolres Seluma.

Imbauan Pemkab Kaur

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur juga mengimbau kepada pasangan yang hendak menikah untuk melaksanakan akad saja. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona Covid-19. Bahkan Pemkab Kaur telah mengeluarkan imbauan nomor: 100 /389/B./KK/2020 yang ditandatangani 18 Juni menegaskan agar masyarakat menunda pelaksanaan acara pesta pernikahan atau kegiatan sejenisnya sebelum ada petunjuk lebih lanjut nantinya.

“Kita imbau pada warga Kaur yang hendak menikah, cukup akad nikah aja, resepsinya ditunda dulu, ini untuk pencegahan dan kewaspadaan penyebaran penyakit Covid 19,\" kata Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi, kemarin (19/6). (333/618)

Tags :
Kategori :

Terkait