Angkut Penumpang Tanpa Dokumen, Kapal Barang Diamankan Polda Bengkulu

Kamis 18-06-2020,16:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Nahkoda Kapal Mooring Boad Rama berinisial Yu (43) diamankan oleh Subdit Gakkum bersama Unit Patroli Polairud Polda Bengkulu karena telah melanggar Undang-Undang Pelayaran dengan mengangkut barang dan 5 orang dari kapal lain tanpa dilengkapi dokumen serta alat keselamatan pelayaran.

Kejadian tersebut pada Rabu (16/6) sekitar pukul 15.59 WIB tersangka Yu selaku nahkoda dan pemilik kapal Mooring Boad Rama mengangkut 3 orang awak dari kapal TB. Bina Ocean Blue 20 serta 2 orang dari kapal TB. Titan 17 menuju Pelabuhan Pulau Baai. Serta mengangkut barang dari pelabuhan ke kedua kapal tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan terkait penangkapan nahkoda kapal tersebut bahwa telah melanggar Undang-Undang Pelayaran.

\"Kalu SOP-nya untuk mengangkut orang itu harus ada surat izin surat pelayarannya. Termasuk juga peralatan-peralatan perlengkapan keselamatan itu harus ada,\" ujar Kabid Humas Sudarno, Kamis (18/6).

Dilanjut Sudarno, bahwa nahkoda tidak memiliki dokumen lengkap serta surat perizinan lainnya sehingga diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Nahkoda tersebut telah melanggar Undang-Undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan diancam hukuman sesuai dengan pasal 303 ayat 1 jo 122 ancaman hukuman 2 tahun penjara.

\"Untuk tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kasus proses tetap berlanjut,\" tutupnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait