2 Pengedar Narkoba Dibekuk

Kamis 11-06-2020,12:13 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil meringkus dua tersangka pengedar dan pemakai Narkoba, yakni RS (28) warga Kota Bengkulu dan wanita IS (36) warga Tumbuan. Dari kedua pengedar dan pemakai ini diamankan lima paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Ipda Radjis Sufi menerangkan berawal dari polisi mendapat informasi mengenai adanya wanita yang melakukan peredaran narkotika di wilayah Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Benar saja saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dua paket Narkoba.

\"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik bening lis merah, yang di balut dengan kertas tisu warna putih dan disimpan di dalam kotak rokok\" jelasnya

Pertama diringkus adalah Is, polisi kemudian mengamankan satu pelaku lagi, di wilayah Kota Bengkulu. Pelaku yang merupakan pria berinisial Rs diamankan beserta barang bukti sabu.

\"berdasarkan keterangan Is bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa narkotika Jenis sabu tersebut didapat dari Rs di Kota Bengkulu.

Setelah diketahui ciri-ciri dan alamatlangsung menuju tempat tersebut dan setelah dilakukan pengeledahan dirumah Rs ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 pake, yang di bungkus plastik putih bening lis merah yang ditutup dengan 2 buah speaker.

Selanjutnya 2 orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut\" jelasnya.

Kedua pelaku saat ini terus menjalani proses pemeriksaan di Maplolres Seluma, untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait