Sektor Perumahan Tertekan Covid-19

Jumat 05-06-2020,13:16 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengembang perumahan di Bengkulu, menilai bisnis hunian saat ini dalam kondisi tertekan selama masa pandemi Covid-19, yang sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Tekanan tersebut mulai dari merumahkan pekerja konstruksi hingga penjualan yang merosot mencapai 50 persen. Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Bengkulu Suprayitno mengatakan, pengembang dalam kondisi tertekan saat ini, karena banyak pembangunan rumah tertunda, karena para pekerja bagian konstruksi sudah dirumahkan. Hal tersebut disebabkan pengembang kesulitan untuk membayar upah pekerja konstruksi.

\"Sudah ada yang merumahkan pekerja bagian konstruksi. PHK setahu saya belum ada dan berkomitmen untuk tidak melakukan,\" kata Suprayitno, Kamis (4/6).

Ia mengungkapkan, kondisi pasar perumahan saat ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada bulan yang sama sangat berbeda. Terjadi penurunan sekitar 50%, dampaknya sangat luar biasa, dan semua berusaha bertahan dimasa sulit seperti saat ini.

\"Sampai setelah lebaran juga belum ada peningkatan,\" katanya.

Sementara itu dengan adanya rencana pemerintah new normal sebenarnya menurutnya bisa jadi peluang, meski tetap saja tidak besar. Akan tetapi setidaknya bisa meningkatkan prospek atau calon pembeli, meski keputusan pembelian belum tentu saat ini. Menurutnya untuk pembelian tetap tergantung pada upaya penyelesaian masalah Covid-19.

\"New normal bisa meningkatkan calon pembeli, tapi semua itu tergantung keputusan pembeli,\" tuturnya.

Disisi lain, Ia mengaku, ada sejumlah hal yang diharapkan para pengembang yang terdampak Covid-19 ini, dan baru restrukturisasi kredit bagi developer (pengembang) yang sudah ada tindak lanjut. Sementara harapan lain juga ditunggu pengembang realisasinya, seperti penghapusan atau pengurangan bunga bagi developer. Lalu relaksasi perpajakan, khususnya penghapusan PPh 21 dan penurunan PPh Final dari 2,5% menjadi 1%, kemudian stimulus perpajakan daerah pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 2,5%, menunda kenaikan PBB, menghapus denda, dan memperluas cakupan profesi yang bisa difasilitasi KPR, termasuk wiraswasta dan pekerja sektor nonformal serta, menurunkan bunga KPR menjadi single digit.

\"Kita sangat butuh relaksasi, baik itu restrukturisasi kredit dan relaksasi pajak,\" harapnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengaku, menyambut baik wacana new normal, akan tetapi masih ada hambatan yang saat ini masih menghadang.

\"Setelah hampir tiga bulan masa pandemi Covid-19, Apersi menyambut baik langkah pemerintah menuju new normal,\" tuturnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan menuntut keseriusan dari semua pihak menjelang penetapan kenormalan baru khususnya untuk sektor properti. Hal ini dimaksudkan agar pengembang rumah subsidi untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa berjalan dengan optimal di masa new normal.

\"Agar konsumen bisa cepat merealisasikan akad KPR (kredit pemilikan rumah), maka diperlukan keseriusan pembuat aturan, relaksasi dan percepatan,\" tutupnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait