BENGKULU, bengkuluekspress.com - Oknum polisi di Bengkulu dilaporkan istri sahnya ke Polda Bengkulu karena diduga telah menikah siri dengan seorang wanita lain.
Pelapor adalah CH (34), warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu yang saat ini berstatus istri sah dari oknum polisi berinisial PR. CH mengaku sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama dan saat itu putusuan pengadilan belum inkrah dan status dari CH masih istri sahnyan.
CH mendapatkan informasi bahwa suaminya PR dikabarkan telah menikahi seorang wanita. Lantas CH mendatangi rumah ketua RT setempat untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi bahwa Ketua RT pada tanggal 1 Juni 2020 pukul 20.00 WIB telah membenarkan suami dari CH telah menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah. Lalu CH kemudian mengerebek lokasi kediaman istri baru suaminya itu di salah satu kosan di Bengkulu.
\"Sampai saat ini selama belum inkrah maka CH tetap suami sah dari PR, saat proses perceraian klien kita melakukan pengerebekan bahwa PN sudah menikah siri, dan sudah berlangsung selama satu bulan,\" jelas kuasa hukum dari CH, I Gede Sugiri, Kamis (4/6).
Dikatakan Gede, kliennya menginginkan mendapatkan keadilan sesuai undang-undang yang berlaku. \"Yang terduga merupakan anggota dari kepolisian dan pada saat kejadian langsung di proses hukum baik secara pidana umun dan etik,\" jelasnya.
Dilanjutakan Gede, bahwa pihaknya mengajukan banding dimana putusan yang diberikan Pengadilan Agama itu belum adil untuk kliennya. \"Tidak adilnya itu mulai dari hak asus anak, harta gono gini dan yang laiinya tidak ada yang diberikan atau nol persen dan ditelantarkan begitu saja,\" ungkap Gede.
Sementara itu Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno belum mau berkomentar mengenai laporan tersebut.(CW1)