ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Belum selesai permasalahan pengelolaan BUMdes yang diduga terindikasi korupsi. Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus mengahadapi permasalahan lainnya.
Yaitu persoalan puluhan warga yang telah melakukan pengajuan program PTSL sejak tahun 2018 lalu tidak kunjung selesai. Terkait hal tersebut sejumlah warga memyambangi Kantor Desa Tanjung Raman guna mempertanyakan hal tersebut.
\"Ya, mas, kedatangan kita ini mempertanyakan soal program PTSL yang telah kita ajukan pada tahun 2018. Kenapa hingga saat ini sertifikat tidak kunjung keluar. Padahal kita sudah membayarkan uang adminstrasi kepada pihak desa sejumlah Rp 250 hingga Rp 300 ribu ke pihak desa untuk program PTSL tersebut,\" kata salah seorang warga Firman.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Raman, Suranto menjelaskan, bahwa memang kedatangan warga ke Kantor Desa guna mempertanyakan pengajuan pembuatan sertifikat pada program PTSL tahun 2018 lalu.
Dimana untuk di Desa Tanjung Raman dari 133 orang yang mendaftrakan program PTSL terebut hanya 63 orang yang telah keluar sertifikat, sedangkan 70 orang warga lainnya tidak kunjung keluar sertifikatnya. Pihak desa sendiri juga tidak mengetahui penyebab dan alasana pihak BPN BU tidak mengeluarkannya.
\"Memang pengajuan program PTSL ini di tahun 2018, dalam pelaksanaannya memang kita ajukan sebnayak 133. Namun di tahun 2019 sertifikat tersebut terbit, namun hanya 63 sertifikat sedangkan 70 lagi tidak terbit.
Hal ini juga sudah kita sampaikan dengan pihak BPN, namun pihak BPN berdalih bahwa ke 70 warga yang mengajukan tersebut sudah memiliki sertifikat induk, jadi tidak dapat diterbitkan sertikatnya pada program PTSL,\" jelas Suranto.
Lebih lanjut Kades Suranto menerangkan, pihaknya tidak dapat memutuskan terhadap permaslahan ini. Karena menurut warga bahwa tanah yang dimilikinya memang belum ada sertifikat induk, sedangkan pihak BPN berdalih bahwa tanah warga telah memliki sertifikat induk.
Maka dari itu dirinya bersama Bhabinkamtibmas dan para warga telah menyepakati untuk membentuk tim untuk mempertanyakan kembali ke pihak BPN BU untuk meminta kepastian dan kejelasan pihak BPN kenapa tidak merbitkan sertifikat milik warga tersebut.
\"Allhamdulilah setelah musyawarah yang dilakukan ini telah disepakati bahwa pihak desa bersama warga telah membentuk tim guna untuk mempertanyakan kembali kepada pihak BPN. Bila memang pihak BPN menyatakan tanah yang dimiliki warga telah memliki sertifikat induk maka harus dibuktikan,\"terangnya.
Kades Suranto pun menuturkan, bahwa saat ini tim yang telah dibentuk telah mendata ulang kembali para warga yang telah mendaftarkan program PTSL pada tahun 2018. Dan dalam waktu dekat tim tersebut akan bersama-sama mendatangi kantor BPN BU guna mempertanyakan permasalahan tersebut.
\"Insya Allah Kamis (4/6) mendatang kita bersma tim yang telah dibentuk akan mendatangi kantor BPN BU guna mempertanyakan permasalahan ini,\" tukasnya. (127)