Pilkada 2020 Tidak Ada Kampanye Tatap Muka

Selasa 02-06-2020,18:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,  bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengatakan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, tidak ada kampanye akbar bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati/wakil Bupati. Kampanye Pilkada 2020 dengan menggunakan Daring dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 yang saat ini melanda hampir penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Hal itu diungkapkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, Selasa (2/6).

\"Kampanye paslon akan menggunakan media daring (Dalam Jaringan). Pertemuan terbatas akan dibatasi dengan jumlah maksimal 20 orang. Serta tidak ada kampanye rapat umum, tidak ada kegiatan seni, dan olahraga, \" ujar Darlinsyah saat dihubungi Bengkuluekspress.com via telepon, Selasa (2/6).

Dijelaskan Darlinsyah, dalam rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), kampanye dengan metode rapat umum akan dilarang. Hal ini dimaksud untuk melaksanakan protokol Covid-19.

KPU RI sendiri, sambung Darlinsyah telah menyusun revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Dalam draf PKPU itu, masa kampanye diagendakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Ditambahkan Darlinsyah, selain itu, proses pencoblosan juga akan diatur menggunakan protokol kesehatan. \"Para pemilih dan petugas diminta menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian, setiap TPS juga nantinya diminta untuk membuat penjadwalan waktu kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait