Pilkada Serentak Digelar 9 Desember

Kamis 28-05-2020,17:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disepakati digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dengan telah resmi penyelenggaraan Pilkada serentak itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan yang sempat tertunda sebelumnya pada 15 Juni.

\"Hasil keputusan bersama antara Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI dan Mendagri, hari pencoblosan Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember. Untuk tahapan lanjutannya, pada tanggal 15 Juni sudah mulai start kembali,\" ungkap Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Kamis (28/5)

Dikatakan Eko, sebelumnya Pilkada serentak akan dilangsungkan pada 23 September 2020 nanti tetapi karena adanya pandemi Covid-19 maka terpaksa ditunda. Dengan telah disepakati bersama KPU Provinsi Bengkulu sudah mulai rakor bersama KPU kabupaten/kota melalui media dalam jaringan (daring) secara virtual. Dengan telah ditentukannya waktu digelarnya Pilkada serentak ini, pihaknya selaku penyelenggara akan melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada.

\"Untuk jadwal pendaftaran kandidat pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah secara resmi ke KPU, kami masih menunggu petunjuk dan PKPU-nya yang akan segera dikeluarkan KPU RI,\" jelasnya.

Ditambahkan Eko, terkait pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya masih menunggu PKPU secara resmi untuk pelaksanaan tahapan lanjutannya dulu. Mengingat dalam PKPU itu akan mengatur semua soal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait