BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dari empat orang yang diamankan diduga terlibat praktik perdagangan orang (human traficking) dengan modus bekerja di panti pijat, pihak Polda Bengkulu menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni HS (38) sebagai mucikari.
\"Kemarin kita amankan ada 4 orang, status satu orang jadi tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di tempat panti pijat,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (5/5).
Dikatakan Kabid Humas, pihak kepolisian menggunakan UU Perlindungan Anak sebagai acuan sanksi hukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan UU Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
\"Selain pasal perlindungan anak dia kita persangkakan juga tentang perdagangan orang, jadi berlapis,\" kata Sudarno.
Sementara itu, dikatakan Sudarno pada dasarnya, prostitusi muncul karena situasi sosial yang dipersepsikan sebagai tidak ada cara lain untuk bisa memperoleh nafkah dengan segala keterbatasan diri. \"Perempuan itu ibu bangsa, harus dilindungi dari praktik macam ini,\" tutupnya. (CW1)