BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Supratman, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH memberikan penjelasan serupa sama halnya dengan keterangan Kakorlantas Polri tekait diperbolehkannya mudik dengan mengantongi surat izin dari RT/RW.
Dikatakan Kabid Humas, bahwa informasi mengenai perlunya membawa surat dari RT atau RW agar diizinkan mudik ke kampung halaman saat masa pandemi virus Covid-19 adalah tidak benar.
\"Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar ataupun membuat seolah-olah mengecohi aturan. Kepada masyarakat jangan egois, hendaknya menaati semua anjuran pemerintah demi kebaikan bersama,\" ujar Sudarno, Senin (4/5).
Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, Sudarno menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.
Surat pengantar RT/RW, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Jika ada masyarakat yang tetap mudik dengan keperluan mendesak akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan. “Kan ada yang bersangkutan meninggalkan tempat untuk mengunjungi keluarganya ke suatu kota bukan untuk mudik, itu pun statusnya ODP dan harus karantina sesuai protokol Covid-19,” jelas Kabid Humas.
Polisi juga menemukan beberapa fenomena masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan travel, bersembunyi di dalam bak truk terbuka, serta menumpang kendaraan angkutan barang. (CW1)