Anita Pitriani (34) merupakan salah satu Perangkat Desa yang mendapatkan jaminan JKN dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut. Sebagai kepala Desa hargo Binangun Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Anita dapat memberikan pelayanan kepada warga Desa Hargo Binangun tanpa khawatir tidak ada perlindungan ketika jatuh sakit. Ditemui ketika pembagian kartu JKN di balai Desa bersama rekan-rekan perangkat desa lainnya, Anita mengatakan bangga dapat ikut berkontribusi terhadap iuran JKN-KIS.
“Setelah menerima Informasi dari kepala BPJS Kesehatan kabupaten seluma, Bapak Ricco Hanggara melalui sosialisasi bersama yang mengumpulkan Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Seluma, dari sini kita mengetahui ada kewajiban kita sebagai aparatur desa untuk turut andil membayar iuran JKN untuk menolong sesama, kurang lebih satu bulan setelah sosialisasi saya sebagai kepala Desa langsung mendaftarkan perangkat desa ke BPJS kesehatan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Anita (24/4).
Anita sebelumnya sudah menjadi peserta JKN dengan status sebagai tertanggung dari suaminya yang memang seorang PNS sehingga tidak harus mengeluarkan iuran lagi, namun dengan adanya regulasi dan sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan Anita mendaftarkan diri lagi sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan dan di potong gajinya sebanyak 1%. “Saya sebelumnya sudah menjadi peserta JKN selama 12 tahun karena suami saya adalah seorang PNS, Niatnya yang harus ditanamkan adalah kita harus membantu orang lain yang sedang sakit, dari mana BPJS Kesehatan bisa membayar klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya kalau kita tidak mendaftar dan membayar iuran, ini juga sebagai sebagai proteksi apabila kedepannya kita sakit, kita sudah tenang dan tidak perlu khawatir akan biaya yg sangat besar,” tambah Anita. (Rls/RW/dw)