ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Seorang diduga mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi secara online ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat setempat ada prostitusi online di kosan tersangka RS (25) di Gang Horas, Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten BU, (22/4).
setelah medapatkan laporan tersebut pihak Satresekrim Polres BU meminta salah seorang petugas Stareskrim Polres BU melakukan dan menyamar sebagai pembeli wanita PSK yang disediakan oleh tersangka.
\"Setelah medapatkan informasi dan sudah deal dalam tranksaksi tersebut dimana tersangka RS menyuruh petugas kita ke kosannya, baru pihak Tim Opsnal Satreskrim kita melakukan penggebrekan dan menangkap tersangak RS,\" kata Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press releasenya kemarin,(28/4).
Dalam penggebrekan tersebut diketahui nilai transaksi dengan tersangka Rp 510 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHPidana. (127)