SURAT EDARAN-1 (1) BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. Dalam SE nomor 800/10/BKPP.2 itu juga diatur tentang pembatasan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik lebaran dan cuti bagi ASN dan PTT. Pembatasan kegiatan bepergian atau kegiatan mudik lebaran untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wilayah lainnya maka ASN dan PTT dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik lebaran selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat. Apabila terdapat ASN dan PTT yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. ASN dan PTT juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya keadaan darurat kesehatan masyarakat. Hal itu dilakukan agar tugas dan fungsi masing-masing instansi serta pelayanan publik di instansi pemerintahan dapat tetap berjalan efektif. Namun demikian, cuti bagi ASN dan PTT dapat diberikan dengan alasan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting. Dalam SE tersebut juga disebutkan untuk penyesuaian sistem kerja, perlu dilakukan pembatasan pelayanan tatap muka secara langsung dan menjaga jarak aman dalam komunikasi antar individu serta penyesuaian dalam menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah bagi ASN dan PTT. Untuk menunjang pelaksanaan physical distance maka dipandang perlu memperpanjang berlakunya SE Walikota Bengkulu tersebut tanggal 27 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan PTT dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk diketahui, pelaksanaan ketentuan surat edaran ini berlaku mulai tanggal 20 April sampai dengan 2 Juni 2020 dengan ketentuan apabila sebelum berakhirnya surat edaran ini terdapat kebijakan lebih lanjut akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (Imn)
ASN dan PTT Pemkot Bengkulu Dilarang Mudik
Jumat 17-04-2020,17:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,16:35 WIB
Harga Sawit Anjlok, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Tak Sepihak Tekan Petani
Sabtu 23-05-2026,16:43 WIB
Sukses Bedah 80 Rumah Warga Tanpa APBD, Wagub Mian Puji Habis-Habisan Sinergi Polda Bengkulu
Terkini
Minggu 24-05-2026,10:00 WIB
New Honda Genio Andalkan Mesin Irit dan Fitur Praktis untuk Mobilitas Harian
Minggu 24-05-2026,09:00 WIB
Honda PCX atau Honda ADV? Pilihan Gaya di Tengah Kota dan Pecinta Healing
Minggu 24-05-2026,08:00 WIB
Gunakan Oli Asli Honda, Kunci Mesin Tetap Prima dan Performa Maksimal
Sabtu 23-05-2026,23:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Kampanyekan Jaga Jarak Aman Saat Rolling City Bersama Komunitas Honda PCX 160
Sabtu 23-05-2026,22:00 WIB