Data kepolisian Nomor LP/B-329 / III /2020/Bkl/ Res/ KPH, tersangka SS Sabtu (28/3) lalu 28 sekitar jam 12.12 Wib melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Kepahiang. Saat itu, korbannya melaju dari arah Pasar Kepahiang menuju ke rumah temannya yang terletak di Perumnas belakang SPBU Kelobak.
Tepat di simpang tiga depan SPBU korban berhenti di tengah jalan dengan maksud hendak berbelok ke arah kanan, pelaku mendekati korban dari arah belakang dengan cepat mengambil dompet milik korban yang berisi 1 (satu) unit handphone Samsung, uang sejumlah Rp. 500.000, dan surat-surat penting lainnya.
\"Giat anggota opsnal dipimpin oleh KBO Reskrim, melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Sebelum melakukan penangkapan anggota opsnal melakukan lidik terlebih dahulu terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan lidik anggota mengetahui pelaku pencurian jambret sedang berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, anggota langsung kelokasi dan pelaku berhasil diamankan,\" terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP Senin (6/4).
Selain terangka, polisi juga mengamankan barang bukti berikut kendaraan yang di gunakan pada saat melakukan kejahatan.
\"Hasil introgasi tersangka, mengaku melakukan jambret HP sudah melakukan jambret di Perumnas Kroya depan Kejaksaan,\" ujar Kapolres. (320)