Bengkulu Kembali Terima Bantuan 4.800 Alat Pendeteksi Awal Covid-19

Senin 06-04-2020,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima bantuan 4.800 alat pendeteksi awal atau rapid test ( tes cepat) untuk pendeteksi corona virus atau Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bantuan ini kedua kali yang diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah sebelumnya pada akhir Maret lalu juga menerima sebanyak 2.400 alat rapid test dari Kemenkes RI.

\"Kita kembali menerima alokasi alat rapid test dari Kementerian Kesehatan sebanyak 4.800 alat,\" kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Senin (6/4).

Dijelaskan Herwan, bantuan 4.800 alat rapid test ini untuk sementara belum akan didistribusikan melainkan akan disimpan di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Bantuan tersebut akan dijadikan cadangan atau stok dan akan digunakan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan angka orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dengan pengawasan (PDP) COVID-19.

\" Karena mengingat bantuan alat rapid test pertama yang diterima dari Kemenkes RI yakni sebanyak 2.400 alat baru digunakan sekitar 724 alat saja. Maka bantuan 4.800 alat apid test ini kita baper stock di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu,\" jelas Herwan.

Masih kata Herwan, untuk Rapid test akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tracing terhadap kasus ODP dan PDP. Termasuk orang tanpa gejala atau OTG yang kontak dengan kasus konfirmasi. Kemudian, dari 724 alat rapid test yang telah digunakan, hanya satu yang reaktif atau terindikasi hasil positif Covid-19, sedangkan sisanya negatif.

Sambung Herwan, penggunaan alat rapid test terbanyak ada di Kota Bengkulu yakni sebanyak 208 alat. Kemudian disusul laboratorium kesehatan daerah Provinsi Bengkulu sebanyak 166 alat, Kabupaten Bengkulu Selatan 85 alat dan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu sebanyak 81 alat. Untuk mendapatkan hasilnya akurat setiap orang dengan gejala COVID-19 harus dilakukan dua kali rapid test. Antara tes pertama dan tes kedua harus berjarak minimal 10 hari.

\"Seandainya tes pertama negatif, tes kedua negatif berarti tidak perlu dilanjutkan. Kalau tes pertamanya langsung positif tentu harus dilakukan pengambilan swab. Begitu juga kalau tes pertama negatif dan tes kedua positif tetap harus diambil swab,\" jelasnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait