Disidang, Mantan Dirut PDAM Tenang

Rabu 20-02-2013,11:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Pengadilan Tipikor Bengkulu Kemarin menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris di PDAM Kota Bengkulu. Dengan terdakwa Mantan Direktur PDAM M. Taufik,ST,MT. Meskipun didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dipersidangan Taifik tetap terlihat tenang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim P Cokro SH (Ketua) dengan Anggota Mimi Haryani SH serta Heni Anggraini MH. Sidang kemarin siang hanya mengagendakan mendengarkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Zubaidah SH. Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menjerat terdakwa menggunakan pasal 2 Subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman 4 tahun atau pasal 3 paling singkat 1 tahun penjara. JPU mengatakan dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) bekerja sama dengan Toni S (DPO) selaku instalatir tidak resmi melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui tahun 2008 lalu PDAM telah menganggarkan dana perbaikan pipa dan aksesoris sebesar Rp 270 juta. Anggaran tersebut berasal dari dana kas PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain dana perbaikan juga ditambah dengan biaya pemeliharaan transmisi dan distribusi lainnya serta biaya pemeliharaan satuan tugas (Satgas) PKA sebesar Rp 78,66 juta. Bila ditotalkan dana nyamencapai Rp 348,66 juta.

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan kesalahan terdakwa telah menunjuk secara langsung (PL) instalatir bernama Toni yang tidak resmi, untuk mengerjakan proyek tersebut. PL tanpa melalui mekanisme rapat direksi itu disebutkan JPU menyalahi ketentuan pasal 15 ayat (1) UU no 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah Jo pasal 7 ayat (1) huruf Perda No 4 tahun 2003 tentang pengelolahan perusahaan air minum.

Selain itu kesalahan terdakwa telah melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Toni. Terdakwa hanya mempercayai laporan hasil pekerjaan yang diberikan tanpa memeriksa fisik pekerjaan. Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar pasal 36 ayat (2) Keppres No 80 tahun 2003. Kesalahan lainnya  terdakwa menyetujui pembayaran upah pekerja oleh Toni tanpa memeriksa hasil pekerjaan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 9 ayat (5) Keppres No 80 tahun 2003.

Akibat perbuatan tersebut maka terdakwa telah merugikan Negara sekitar Rp 113, 99 juta. Kerugian Negara terjadi karena ditemukan adanya kekurangan fisik pada ukuran galian tanah serta aspal yang tidak terpasang dan kekurangan pipa yang harus dipasang berdasarkan RAB dan RKP.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menanggapi dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Usin Abdiyahputra Sembiring SH dan Ahmad Nurdin SH terdakwa Taufik memilih tidak menanggapi tuntutan tersebut. Majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda sesuai permintaan terdakwa yaitu mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait