\"Bagi seluruh calon peserta UKW, PWI Provinsi Bengkulu baru saja mendapat informasi dari Dewan Pers bahwa UKW di Bengkulu ditunda,\" ungkap Zacky dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
Dijelaskan Zacky, UKW bagi sejumlah wartawan di Provinsi Bengkulu semula dijadwalkan 18-20 Maret dengan mendatangkan penguji dari Dewan Pers. Namun karena pemerintah pusat telah menetapkan virus Corona atau Covid -19 sebagai bencana non-alam maka kegiatan tersebut harus ditunda.
\"Maka UKW di Provinsi Bengkulu, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ini menyikapi seruan pemerintah agar membatasi pertemuan dan perjalanan guna sebagai antisipasi penyebaran virus corona,\" tutup wartawan senior di Provinsi Bengkulu itu. (HBN)