Honor Perangkat Agama Diduga Diselewengkan

Jumat 13-03-2020,08:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Honor perangkat lurah di Kelurahan Tanjung Agung diduga diselewengkan. Kemarin (12/3), ratusan warga di Kelurahan Tanjung Agung mendatangi Kantor Camat Pelabai untuk meminta kejelasan hal tersebut.

Mantan RW Kelurahan Tanjung Agung, Iskandar mengatakan, honornya juga dibayarkan 7 bulan dan setiap bulannya dirinya mendapatkan honor sebesar Rp 300 ribu, jadi diterima olehnya sebesar Rp 1,5 juta untuk 5 bulan.“Akan tetapi uang yang ditransfer kepada saya sebesar Rp 3 juta,” jelasnya, kamis (12/03).

Namun pada saat itu, sambungnya, ada seorang oknum berinisial A yang mengatakan bahwa dirinya meminta agar uang yang telah ditrensfer ke rekeningnya untuk diserahkan setengahnya (Rp 1,5 juta) karena itu merupakan titipan lurah.

“Karena itu bukan hak saya, ketika saudara A memintanya jadi kami serahkan saja karena A merupakan orang kepercayaan lurah,” ujarnya.

Oknum A sendiri meminta uang bukan kepada dirinya saja, namun perangkat yang lain seperti kepada Hairil Basdi, Ujang Hanafi serta yang lainnya karena semuanya dititipkan uang ke rekening masing-masing.“Bahasanya titipan lurah, tetapi kita tidak tau apakah uang tersebut disampaikan kepada lurah atau tidak oleh A,” ujarnya.

Data terhimpun, ratusan warga Kelurahan Tanjung Agung yang mendatangi Kantor Camat Pelabai berawal adanya kekecewaan warga yang tidak terima jika perangkat agamanya diganti oleh Pemerintah Kelurahan Tanjung Agung pada tanggal 22 Januari 2020 yang lalu.

Pergantian perangkat agama diduga berawal dari seringnya para perangkat agama yang menagih honor mereka yang tak kunjung dibayarkan selama 5 bulan.Dimana perangkat lurah dan agama mendapatkan honor sebanyak 7 bulan dan direalisasikan sebanyak 2 kali.

Untuk tahap pertama dilakukan sekitar bulan Juni 2019 dengan pembayaran selama 5 bulan dengan honor sesuai tingkatan dan dilakukan dengan cara ditransfer ke masing-masing rekening perangkat.Sementara untuk honor bulan Juni dan Juli di bayarkan pada bulan Oktober 2019 secara tunai.

Akan tetapi untuk bulan selanjutnya, pihak kelurahan tidak kembali membayar honor, untuk itulah para perangkat kelurahan maupun perangkat agama yang honornya tidak dibayarkan selalu menagih hingga pada hari Jumat (17/01), Lurah Tanjung Agung, Vevi Novita SH memanggil para perangkat agama.

Setibanya di kantor kelurahan, bukannya mendapatkan kabar baik pembayaran honor, malahan secara lisan mereka diberhentikan oleh lurah tersebut.Puncaknya karena para perangkat agama telah dipecat oleh lurah, pada hari itu juga mulai mencuat kepada masyarakat. Sebab untuk pelaksanaan salat Jumat di Majsid Al Jihad Tanjung Agung menjadi terganggu, karena tidak ada perangkat agama yang bertugas.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya pada tanggal 31 Januari 2020 kembali dilakukan musyawarah dengan melibatkan pemerintah kecamatan serta Polsek Lebong Atas untuk membicarakan masalah perangkat agama.

Dalam musyawarah tersebut telah disetujui bahwa sementara waktu untuk mengisi pengurus masjid adalah perangkat agama yang lama dan ditandatangani bersama.Akan tetapi, hasil musyawarah ditolak oleh pihak Kelurahan Tanjung Agung karena dianggap illegal.

Hasilkan 3 Kesepakatan Sementara itu, dari hasil rapat di aula kantor Camat Palebai yang dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Sumiati SP, pihak Polsek Lebong Atas, Tentara Nasional Indonesia (TNI), perangkat kelurahan, perangkat agama serta disaksikan ratusan warga Kelurahan Tanjung Agung menghasilkan 3 poin kesepakatan.

Adapun untuk 3 poin kesepakatan, yaitu pertama untuk perangkat agama Kelurahan Tanjung Agung diisi kembali oleh perangkat yang lama. Kedua untuk masalah keuangan nantinya akan diserahkan kepada Inspektorat serta untuk Lurah Tanjung Agung dan dievaluasi Pemkab Lebong.

Dikatakan Asisten III Setkab Lebong, Sumiati SP mengatakan, bahwa untuk kejadian ini dirinya menilai karena adanya mis komunikasi antara pemerintah kelurahan dengan perangkat kelurahan maupun perangkat agama.

“Dan masalah ini haus diselesaikan agar tidak ada mis komunikasi lagi,” sampainya

Untuk masalah honor, dijelaskan Sumiati, dari Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Kelurahan Tanjung Agung, honor perangkat agama memang disiapkan hanya untuk 7 bulan.

Akan tetapi kemungkinan pihak kelurahan tidak menyampaikan kepada perangkat agama masalah tersebut.“Seharusnya lurah bisa menyampaikannya biar hal ini tidak terjadi,” ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait