KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Selatan (BS), Dendi Man Tarmizi SE SH melaporkan rekan kerjanya, Tr (50) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu ke Mapolres BS. Pasalnya politisi partai Demokrat BS ini merasa ditipukan oleh Tr.
Sebab hingga saat ini uang yang dipinjam Tr sebesar Rp 120 juta tak kunjung dikembalikan.“ Itu hutang lama, namun sepertinya yang bersangkutan (Tr red) tidak ada niat untuk membayarnya, sehingga saya melapor ke Polres,” katanya.
Dikatakan Dendi, Aksi penipuan yang dialaminya tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa,namun pada bulan Juni 2017 lalu.Saat itu, terlapor datang ke rumahnya untuk bekerja sama ( meminta uang proyek ) Pengadaan Pakaian Olah Raga.Dengan ketentuan uang kembali dan untung di bagi dua.
Pertemuan pun digelar hingga 4 kali. Kemudian dirinya mempercayai TR lalu Selasa, 11 Juli 2017, sekitar pukul 15.00 Wib dirinya mentransperkan uang melalui BANK BRI sebesar Rp 120 juta. Hanya saja, setelah itu, hingga saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan uangnya tersebut.
“ Saya minta agar laporan ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Dendi.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan dengan korban wakil ketua 2 DPRD BS tersebut.
“ Laporan sudah kami terima dana akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Rahmat Hadi. (369)