Keluarga Ikhlas Kepergian Astrid

Rabu 11-03-2020,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah adanya kepastian terkait dengan tengkorak yang sebelumnya diduga sebagai Astrid pasca keluarnya hasil tes DNA kemarin.

pihak keluarga menyatakan telah ikhlas atas kepergian Astrid.\"Kami dari keluarga sudah menerima atas apa yang telah terjadi dengan anak kami dan kami sudah mengikhlaskannya,\" sampai Heri Mei Prianto, ayah dari Astrid usai pemakaman tengkorak Astrid di TPU Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, Selasa (10/3) siang kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Heri menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus hilangnya Astrid, sehingga ditemukan titik terang terkait dengan keberadaan Astrid yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut.

\"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Rejang Lebong yang telah mengungkap kasus yang dialami anak kami ini,\" tambahnya.

Kemudian untuk proses hukumnya sendiri, Heri mengaku pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskannya.

Ia berharap terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan jajaran Polres Rejang Lebong bisa menerima hukuman yang setimpal yaitu minimal hukuman mati karena telah membunuh anaknya.\"Kami berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya yaitu minimal hukuman mati,\" harap Heri.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheni Budhiono SIK MH melalui Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari, SH mengungkapkan pemakaman terhadap tengkorak Astrid tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada kepastian bahwa tengkorak yang sebelumnya ditemukan dialiran Sungai Air Merah tersebut adalah Astrid.

setelah dilakukan pencocokan DNA dengan sampel yang diambil darah dari ayah Astrid sendiri dan gigi dari tengkorak yang ditemukan tersebut.\"setelah ada kepastian DNA korban dengan keluarga ini, sehingga kita langsung serahkan kepada keluarga korban,\" paparnya.

Sementara itu, untuk proses dari kasus yang dialami Astrid dengan tersangkanya Y tersebut, menurut Kasubag Humas, proses pemberkasannya sudah selesai.

dimana berkas untuk kasus Astrid tersebut belum mereka serahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk proses selanjutnya karena masih menunggu hasil tes DNA.

\"Karena hasil tes DNA ini sudah keluar, sehingga dalam waktu dekat ini berkasnya akan kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,\" tambah Iptu Jumipan.

Dalam kasus tersebut, menurut Kasubag Humas, tersangka Y akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam serta pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Dimana untuk berkas sajam dan pencurian sendiri sebelumnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, sebelum dimakamkan di TPU Kelurahan Sukaraja, bagian tubuh Astrid yaitu bagian tengkorak kepalanya sempat dibawa ke rumah duka yaitu di Jalan Palem Kelurahan Sukaraja tempat Astrid tinggal semasa hidup bersama sang nenek.

Sebelum dimakamkan Astrid juga sempat disalatkan di Masjid yang tak jauh dari rumah duka.Pasca ada kepastian bahwa potongan kerangka tersebut adalah Astrid, banyak pelayat maupun keluarga Astrid mendatangi rumah tempat nenak Astrid tinggal selama ini.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait