Banyak Perangkat Desa Belum Berijazah SMA

Selasa 03-03-2020,10:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang menyusun nomor induk perangkat desa (NIPD).

Salah satu syaratnya adalah ijazah pendidikan terakhir, yaitu tamatan SMA/sederajat.Fakta yang terjadi di sejumlah desa, masih ada beberapa perangkat daerah yang belum mengantongi ijazah SMA/sederajat.

Terutama, perangkat desa yang telah direkrut atau mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan di bawah tahun 2014.

Hal inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat.Apakah perangkat desa tersebut bisa dipertahankan atau harus diberhentikan dan diganti dengan yang lebih layak.\"Sesuai dengan Perda tentang perangkat desa tahun 2014, perangkat desa harus tamatan SMA atau sederajat,\" kata Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya belum mengeluarkan keputusan. Apakah Perda tentang perangkat desa berlaku mundur atau tidak.

Agar tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, Jaka mengaku akan melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.\"Khusus perangkat desa yang belum punya ijazah SMA, kami masih menunggu petunjuk dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diketahui kepastiannya,\" tegas Jaka.

Jaka kembali menyampaikan, pihaknya sudah menyurati 142 Pemerintah Desa agar dapat mengumpulkan ijazah terakhir perangkat desa.

Selain itu, semua data kependudukan juga wajib diserahkan. Seperti foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) serta surat keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) tentang pengangkatan perangkat desa.

Hal ini dilakukan untuk menyusun nomor induk perangkat desa (NIPD). Sebab, direncanakan gaji perangkat desa akan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

\"Sesuai dengan aturan pusat, perangkat desa akan diberi penghasilan tetap (Siltap) setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIa. Perbulan berkisar Rp 2 juta\" demikian Jaka.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait