KPU Gandeng Kejari Kaur

Selasa 25-02-2020,09:39 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Guna mensukseskan jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, terkait dengan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula Kejari Kaur, Senin (24/2).

Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto SE dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen KPU Kaur dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“MoU ini dalam rangka pendampingan hukum kepada kami di KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsi, karena tidak menutup kemungkinan terkait adanya persoalan-persoalan hukum bisa diselesaikan,” sampainya.

Ditambahkan Meixxy, ia mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejari Kaur untuk mengawal suksesnya Pilkada Kaur tahun 2020. Hal ini mengingat Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah yang berpotensi sengketa, sehingga Kejari memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa melalui proses Tata Usaha Negara maupun sengketa hasil.

“Di sini kita KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang nantinya bantuan hukum tugas jaksa selaku pengacara negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, kita berharap dalam Pilkada ini tidak menemui permasalahan,” harapnya.

Sementara itu, Kajari Kaur Tati Vain Sitanggang SH MH dalam sambutannya juga menyampaikan, pihaknya siap membangun kerjasama dan koordinasi yang baik terkait dengan permasalahan hukum perdata.

Untuk itu, tujuan MoU ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dilikungan KPU Kaur khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara.“Kerja sama ini dilakukan bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Pertimbangan-pertimbangan hukum akan kami berikan sesuai dengan keinginan dari kegiatan mereka,” terangnya.

Ditambahkannya, jika nantinya ada gugatan perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan Pilkada Kaur tahun 2020 akan dapat kita selesaikan cukup sampai di pengadilan, tidak harus sampai di Mahkamah Konstitusi.

Namun jika memang harus sampai ke Mahkamah Konstitusi, Kejari Kaur akan siap mendampingi KPU Kaur, karena Kejaksaan adalah juga sebagai pengacara resmi pemerintah.“Kerjasama ini terjalin selama dua tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak menyangkut bidang hukum lain seperti pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Kerjasama ini guna menyukseskan Pilkada 2020 ini,”jelasnya.Dalam penandatanganan MoU dilakukan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, bersama Kajari Kaur Tati Vain Sitanggang, di aula Kejari Kaur sekitar pukul 10.00 WIB itu, dihadiri seluruh Komisioner KPU Kaur serta para Kasi dilingkungan Kejari Kaur.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait