Belasan Burung Dilindungi Diamankan

Jumat 21-02-2020,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Belasan satwa burung yang dilindungi, diperjualbelikan maupun yang dipelihara, berhasil diamankan oleh unit Tindak Pidana Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Satreskrim Polres Kaur dari beberapa warga di Kecamatan Maje dan Nasal.

Burung diamankan itu yakni jenis Cicak Hijau, Serindit, Betet hingga Beo atau tiong emas. Dimana 11 ekor burung itu kemarin diangkut ke BKSDA dan diserahkan untuk dapat dikarantina dan akan dikembalikan ke alam bebas“Ada 11 ekor yang kita amankan dari warga di Kecamatan Maje dan Nasal, pemiliknya tidaka kita tahan tapi diminta tanda tangan pernyataan, mereka rata rata tidak tahu kalau itu masuk hewan dilindungi dan mengaku memelihara sudah lama,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE M Si kamis (20/2).

Dikatakan Kasat, kini anggotanya mendeteksi masih banyak hewan dilindungi terutama jenis burung yakni jenis cicak ijo, serindit dan juga beo yang dipelihara oleh warga.

Terkaik hal itu dia meminta kesadaran pencinta burung atau masyarakat untuk menyerahkan ke BKSDA untuk dikarantina agara nanti dilepaskan. Sehingga dapat berkembang biak dialam bebas. Bagi warga yang menyerahkan secara baik-baik maka taka kaan dilakukan proses hukum.

“Disini kita berikan kesempatan kepada pencinta burung atau warga untuk menyerahkan secara baik baik ke BKSDA atau melaporkan keberadaan burung yang mereka pelihara terutama jenis hewan yang dilindungi,” terangnya.

Ditambahkannya, belasan burung yang diamakan itu salah satunya yakni milik salah satu Kades di Kecamatan Maje, rincian burung yang diamanakan 11 ekor itu yakni milik Dian Pramana Putra satu ekor burung cicak daun hijau kecil, kemudian milik Darjo satu ekor burung betet hijau biasa, milik Mediyan Asmeri dua ekor burung serindit hijau.

Miilik Tapsir satu ekor burung cicak hijau besar, miik Syahroni satu ekor burung cicak daun hijau kecil, milik Asisna Lizarti satu ekor burung serindit hijau, milik Aun tiga ekor burung cicak hijau dan terakhir miik Amri Wijaya satu ekor burung tiong emas atau BEO.

Selaian melanggar peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 juga melanggar pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Untul ancaman bisa dapat dipidana kurungan, untuk itu kita menghimbau kepada wara untuk tak lagi menangkap burung yang masuk dalam hewan dilindungi,” himbaunya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait