\"Bagi PNS yang malas akan kita usulkan dimutasi kedaerah pelosok,\" ucap WabupM. Sabri pada BE kemarin. Menurut Wabup,sanksi memindahkan PNS malas kepada daerah pelosok itu langkah yang efektif untuk membuat efek jera pada para PNS, baik yang berada di Pemkab maupun didnas,badan dan instasi yang ada. Namun, walaupun dimutasi di daerah pelosok, PNS yang bersangkutan tetap harus bekerja dan masuk kantor.
Dikatakan Wabup, untuk mengetahui para PNS yang malas dan jarang masuk kantor itu, berdasarkan laporan dari dinas, badan dan instansi tempat para PNS itu bekerja. Kemudian, laporan yang masuk itu diproses dan diberikan sanksi. Pemberian sanksi juga bervariasi, dari sanksi peringatan, teguran lisan, tertulis dan mutasi serta yang terberat dilakukan pemecatan. Sehingga, ada tahapan - tahapan yang harus dilakukan. Namun, wabup berharap agar para PNS ini dapat lebih meningkatkan displin dan kinerjanya dengan penuh kesadaran.
Dengan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat didaerah ini. \" Kita telah menginstruksikan kepada SKPD untuk melaporkan PNS malas itu, sehingga dapat diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,\" pungkasnya. (111)