BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah selesai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mulai bersiap-siap merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk setiap kelurahan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.
Bagi masyarakat yang berminat dapat mendatangi kantor KPU Kota Bengkulu di Jalan WR Soepratman Kelurahan Bentiring Permai atau melalui website www.kpu-bengkulukota.go.id.\"Pengumuman akan kita mulai tanggal 15 Februari, adapun kuota PPS ini sebanyak 201 karena akan dipilih 3 orang per kelurahan,\" kata Ketua KPU kota, Martawansyah, senin (10/2).
Adapun syarat yang diatur yakni minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kemudian, belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS, dan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
\"Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan sistem online, atau langsung ke KPU Kota Bengkulu. Tapi bagi pendaftar online, tetap wajib menyampaikan berkas asli ke KPU,\" ungkap Martawansyah.
Adapun waktu pendaftaran PPS mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, dan seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat masing-masing 2 rangkap terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 rangkap photocopy, menggunakan map kertas berbolong warna merah.
Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kota Bengkulu melalui pos atau email dengan alamat mailkpukotabengkulu@gmail.com.
\"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada ini maka silahkan lengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi,\" imbaunya. (805)