MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, untuk mempersiapkan persoalan yang kemungkinan akan dihadapi KPU, khususnya terkait gugatan perkara Perdata dan Tata Usaha Negera (DATUN).
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad didamingi Anggota Komisioner Bodi Rahmad Santosa dan Mansyur menyampaikan, ini merupakan langkah awal dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah nantinya. Dan tidak menutup kemungkinan bakal banyak celah dan ruang gugatan. Tidak hanya pada saat pemilihan kepala daerah saja. Termasuk tahapan demi tahapan menjelang pemilihan. Ini berdasarkan aturan PKPU juga ada peluang untuk menyampaikan gugatan.
“ Saat ini saja, KPU tengah melakukan perekrutan anggota PPK. Dalam perekrutan itu, juga ada ruang khusus bagi masyarakat atau peserta lainnya untuk menggugat. Ini salah satunya, penting kami meminta pendampingan hukum, bantuan hukum dan juga pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Mukomuko,” ungkapnya.
Sementara itu Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, SAg SH MH mengapresiasi yang dilakukan jajaran KPU Mukomuko. MoU yang dilaksanakan ini, bagian dari titik awal yang akan dikerjakan oleh jajarannya di Kejaksaan Mukomuko.
“Tidak hanya MoUnya saja sudah diteken bersama. Ada kiat - kiat yang akan kami dilaksanakan. Dan kami juga ingatkan, hal ini bisa dimaksimalkan baik langkah koordinasi dan lainnya,” katanya.
Kajari juga menyampaikan,jajarannya juga berharap selama pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan lancar, aman dan sesuai harapan bersama. “Jikalaupun nantinya ada gugatan, kami siap untuk memberikan pendampingan hukum khususnya dibidang Datun,” ungkapnya. (900)