Buruh BRI Tanpa Kontrak Kerja

Jumat 07-02-2020,11:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TALANG EMPAT, Bengkulu Ekspress- Wacana pengambilan alih lahan hak guna usaha (HGU) PT BRI yang berlokasi di Desa Jayakarta, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berimbas pasa kesejahteraan para buruh. Meski mendapatkan gaji secara layak, para buruh tak memiliki legalitas jelas terkait status mereka.\"Para buruh harian lepas (BHL) yang bekerja di PT BRI mengeluhkan nasih mereka. Keberadaan mereka seolah tak diakui secara jelas. Mereka tak memiliki kontrak kerja,\" ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Benteng, Haulan Ismadi. Lebih lanjut, Haulan mengatakan, kontrak kerja merupakan salah satu bukti pengakuan perusahaan terhadap pemanfaatan karyawan. Dengan adanya kontrak kerja, hak-hak dan perlindungan tenaga kerja juga bisa diperjuangkan.

\"Misalnya saja untuk pembayaran uang tolak, tentu saja harus mempedomani masa kerja yang dituangkan dalam kontrak kerja. Tanpa adanya hitam diatas putih, pekerja tak memiliki pegangan apapun,\" jelasnya.
Selain itu, sambung Haulan, BHL juga mengaku mendapat perlakuan berbeda dengan buruh di perusahan lain di Kabupaten Benteng. Keselamatan kerja mendapat jaminan secara jelas melalui layanan BPJS.\"Selain tak memiliki kontrak kerja, BHL juga tak didaftarkan ke jaminan sosial. Baik itu BPJS ketenagakerjaan ataupun BPJS kesehatan,\" bebernya. Menyikapi hal ini, Haulan mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng selaku OPD teknis. Sehingga, Pemda Benteng bisa memanggil pihak perusahaan dan mencari solusi terbaik agar tak ada pihak yang dirugikan.
\"Saya harap Disnaker melakukan langkah cepat dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Jangan sampai, hak-hak buruh diabaikan,\" pungkasnya.(135)
Tags :
Kategori :

Terkait