Kaur Ancam Boikot!
Rapat dipimpin oleh Gubernur H Junaidi Hamsyah, Sekprov Drs Asnawi A Lamat MSi, Kakanwil Kemenag Provinsi Suardi Abas, dihadiri juga Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Cecep Supriatna, serta Dirjen Pengaturan jadwal luar negeri Musdalifah. \"Pesan Bupati, kami meminta agar kuota haji tidak diambil alih oleh provinsi, tetapi tetap di Kabupaten dan Kota. Bila dipaksakan, maka penyelanggaraan haji sepenuhnya kami serahkan ke provinsi,\" ujar salah seorang perwakilan Bupati Kaur itu.
Terkait hal ini, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menjelaskan jika pengambil alihan kuota haji hanya secara administrasi saja. Pemprov Bengkulu justru menertibkan calon jemaah haji eksodus. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan penuh kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan haji. \"Jika nanti CJH benar-benar dari Kaur, atau daerah lain tidak akan dicoret. Maka nanti akan turun melakukan verifikasi melibatkan Kabupaten dan Kota,\" katanya.
Gubernur H Junaidi mengatakan masalah eksodus, tidak perlu saling menyalahkan. Dengan pengambilalihan kuota ke provinsi, maka penyelenggaraan haji 2013 harus bersih dari eksodus. Sebab itu, CJH harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekening listrik, Pajak Bumi Bangunan (PBB). \"Satu-satunya yang melanggar aturan selama ini hanya Bengkulu. Kalau aturan sebenarnya, kuota haji memang milik provinsi,\" ujarnya.
Junaidi sepertinya trauma dengan penyelenggaraan haji tahun lalu, dimana mayoritas jemaah haji asal Bengkulu, tidak mengenalinya. Hal tersebut menunjukan banyaknya jemaah haji eksodus. Seperti diungkapkan Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Drs Kurniadi Sahab beberapa waktu lalu, eksodus diperkirakan mencapai 40%.
\"Saat saya keliling, mereka diam saja. Karena merasa (saya) bukan gubernur dia. Maka, syarat haji kali ini benar-benar orang Bengkulu, tinggal di Bengkulu ditunjukkan dengan e-KTP, dan syarat lainnya,\" katanya.
Dia juga menerangkan jika kuota TPHD di Kabupaten dan Kota sebenarnya merupakan milik Provinsi. Namun, selama ini didistribusikan kepada kabupaten dan kota sesuai dengan jumlah jemaah masing-masing. \"Ini hanya secara teknis saja kita ambil alih, tapi teknisnya nanti kita bicarakan bersama-sama lagi,\" ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Cecep Supriatna, membenarkan jika Undang-undang No 13 tahun 2008 dan Pepres No 13 bahwa kuota haji adalah milik provinsi.
Namun, dapat dibagikan kepada kabupaten dan kota, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. \"Jadi untuk pembagian kuota adalah hak gubernur. Dan TPHD itu bukan dari kabupaten dan kota, tetapi dari provinsi,\" jelasnya. (100)