Dua Desa Dapat Bantuan KRPL

Kamis 06-02-2020,13:13 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dari Kementerian Pertanian (Kementan) masih terus bergulir.

Ditahun 2020 ini, Perintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) telah menetapkan 2 (dua) desa sebagai penerima bantuan.

Yaitu, desa di Kecamatan Semidang Lagan dan satu desa di Kecamatan Karang Tinggi.Seperti tahun sebelumnya, setiap kelompok wanita tani (KWT) penerima bantuan akan mendapatkan dana senilai Rp 60 juta.

Kepala DKPP Kabupaten Benteng, Dra Hj Yuhannah MM, melalui Kabid Konsumsi, Hj Elli Hartati SPt mengatakan, bantuan yang disalurkan tersebut merupakan bantuan untuk kelompok KRPL yang dibentuk oleh masing-masing desa.

Manfaat dari bantuan KRPL tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa memanfaatkan lahan pekarangan untuk dijadikan sebagai wadah bercocok tanam tamanan sehat.\"Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang ke rekening kelompok KRPL yang telah dibentuk.Selanjutnya kelompok akan membeli kebutuhan yang mereka inginkan seperti bibit, pupuk dan polibek untuk bercocok tanamam,\" kata Elli.

Melalui KRPL ini, lanjutnya, diharapkan desa yang tidak mendapatkan bantuan bisa mencontoh pemanfaatan lahan tersebut.Pantauan di sejumlah desa, bebernya, selama ini masyarakat mengandalkan sayur yang dibeli dari daerah lain. Dengan kegiatan KRPL ini maka masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena sayur sudah ada dan itu bisa menghemat pengeluaran.

\"Kabupaten Benteng memiliki tanah yang subur dan bisa ditanami berbagai jenis sayuran. Masyarakat bisa memanfaatkan lahan pekarangan yang selama ini terbengkalai atau dimanfaatkan secara kurang optimal,\" terangnya.

Ditanya mengenai dasar penetapan KWT penerima bantuan, Eli mengaku, desa yang terpilih untuk mendapatkan bantuan KRPL tersebut merupakan desa yang masuk kedalam peta daerah rawan pangan yang ditetapkan berdasarkan survey dari Pemerintah Provinsi.

\"Penetapan didasarkan peta kerawanan pangan dan diawali oleh survei calon penerima dan calon lokasi (CPCL) oleh tim dari Pemprov,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait