23 Februari Batas Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Kamis 06-02-2020,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Irsyad menyampaikan, penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dibuka tanggal 19 Februari dan batas waktu penyerahan 23 Februari 2020 mendatang.

“Batas waktu penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon bupati, ditutup tanggal 23 Februari 2020,” katanya.

Disampaikan Irsyad, hingga hari ini (5/2), belum ada satupun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan atau independen yang menyampaikan berkas dukungan berupa foto kopi KTP dan berkas dukungan dari warga yang bersangkutan yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Mukomuko.

“Kalau yang baru sebatas bertanya – tanya ada. Tetapi, hingga saat ini belum ada yang berkomunikasi lebih lanjut. Yang jelasnya, KPU menunggu berkas persyaratan tersebut terakhir tanggal 24 Februari 2020,” bebernya.

Irsyad juga menyampaikan, pemilihan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Mukomuko diprediksi sebanyak lima pasang. “Lima pasang bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati itu, baik dari Bacalon yang didukung atau diusung partai politik dan bacalon perseorangan atau independent. Ini juga diprediksikan dengan jumlah anggaran yang disiapkan APBD sebesar Rp 25 miliar,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait