Usman Yasin Akhirnya Lapor ke Jamwas

Selasa 19-02-2013,11:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE -  Ucapan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Lembak, Usman Yasin bukanlah isapan jempol belaka. Usman Yasin, kemarin akhirnya melaporkan 3 pejabat dan mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu ke Jamwas (Jaksa Muda Pengawas) Kejaksaan Agung.

Terkait kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jogging Track diPantai Panjang yang kerap berubah-ubah. Laporan itu dilayangkan Usman Yasin melalui surat ke Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin,

\"Laporannya sudah saya kirim sekitar jam 9 tadi pagi. Kalau via email sudah dikirm sejak kemarin. Saya harap laporan ini ditindak lanjuti oleh Jamwas agar kasus ini menjadi jelas dan tidak simpang siur,\" jelas Usman Yasin pada wartawan kemarun. Surat itu  juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan juga Komisi III DPR RI.

Usman Yasin melaporkan 3 Pejabat dan mantan pejabat Kejati Bengkulu. Mereka antara lain, Agus Istiqlal mantan Apidsus Kejati Bengkulu, Pudji Basuki Mantan Kajati Bengkulu serta Ahmad Darmansyah SH Apidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Bengkulu saat ini.

Dalam laporannya itu, Usman Yasin meminta Jamwas memeriksa ketiga orang yang ia lapirkan tersebut. Agar penuntusan pemeriksaan kasus Jogging Track itu jelas. Karena saat ini masyarakat Bengkulu ingin mengetahui kejelasan kasus tersebut.

Lebih lanjut Usman Yasin mengungkapkan bahwa selama ini, mantan Kejati, mantan Apidsus dan Apidsus saat ini merubah pernyataan mereka mengenai penyidikan kasus Jogging Track tersebut.

\"Kondisi sekarang ada indikasi secara pelan-pelan untuk melakukan upaya penghapusnya kasus ini dari ingatan publik,\'\' terangnya. Terpisah Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah saat dikonfirmasimempersilahkan upaya Usman Yasin melaporakn dirinya ke Jamwas Kejagung tersebut. \"Silahkan laporkan saja, nanti saya akan jelaskan sesuai fakta yang ada.

Karena kita berkerja sesuai aturan dan fakta yang ada,\" tegas Ahmad Darmansyah didampingi Kasih Penkum (Penerangan Hukum) kepada jurnalis diruang kerjanya kemarin.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait