TAIS,bengkuluekspress.com - Kasatpol PP Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya SH melalui Kabid Penegak Perda, Saiful Farhan SE menjelaskan, lahan yang dijadikan lokasi mendirikan warung adalah milik Pemkab Seluma dan memakan badan jalan. Sehingga sebanyak enam warung telah diberikan peringatan dan harus segera dibongkar sendiri.
“Tetap sebelum batas waktu sudah di bongkar oleh pemilik warung,” imbuhnya.
Terpisah Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Dadang Kosasi SE menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan warung tersebut adalah milik Pemkab Seluma dan memakan badan jalan.
\"Semuanya sudah kita data, dan memang warung-warung tersebut berdiri diatas tanah Pemda Seluma serta memakan badan jalan yang jelas menyalahi aturan,\" ujar Dadang.(333)