Tak Setuju Silakan Menggugat
BENTENG, bengkuluekspress.com - Musyawarah penetapan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terkena dampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau dilakukan bertahap. Khusus di Kabupaten Benteng, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah menetapkan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di 3 (tiga) desa. Yaitu, Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat serta Desa Lagan dan Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.
Ada sebanyak 49 warga terkena proyek (WTP) pembangunan tol di Desa PUT dengan total nilai penggantian wajar (NPW) sebesar Rp 16.248.100.000. Selanjutnya, sebanyak 69 WTP di Desa Lagan dengan nilai NPW sebesar Rp 27.565.700.000. Lalu, sebanyak 1 WTP bidang tanah di Desa Taba Lagan dengan nilai NPW sebesar Rp 2.006.600.000.
Data terhimpun BE, 80 persen (37 WTP) di Desa PUT setuju dibayar sesuai penawaran KJPP, Desa Lagan 95 persen (63 WTP) setuju dan Taba Lagan langsung disetujui lantaran lahan yang terkena dampak merupakan BBI milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Secara keseluruhan, 90 persen warga sudah setuju menerima uang ganti rugi yang ditawarkan. Persetujuan mereka dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan di atas materai,\" jelas Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng, Ir Hazairin Masrie MM selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan di Kabupaten Benteng.
Sesuai prosedur, pembayaran ganti rugi juga akan melalui beberapa tahapan. Langkah awal, BPN bersama pemerintahan setempat menggelar musyawarah dengan seluruh WTP. Bagi yang tak setuju, dipersilahkan mengajukan gugatan dalam kurun waktu 14 hari terhitung setelah musyawarah digelar. Jika tak melakukan gugatan, WTP dianggap setuju.
Ditanya mengenai ada warga yang tak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan, Hazairin menegaskan bahwa hak dari masyarakat. \"Itu hak masyarakat mau mengadu, yang penting sesuai jalur. Pada prinsipnya, semua pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Tanam tumbuh sudah dihitung secara detail dengan mempedomani Pergub,\" tegasnya.
Disampaikan Hazairin, pembebasan lahan tol dilakukan dengan mempedomani surat penetapan lokasi (Penlok) dari Gubernur Bengkulu. Ditahap awal, pembebasan lahan dilakukan di 6 desa. Tiga desa telah dihitung oleh KJPP dan 3 desanya masih dalam proses. Yaitu, Desa Jumat Kecamatan Talang Empat, Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi dan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.
\"Desa Jumat (101 WTP) saat ini tinggal menunggu penetapan harga dari KJPP. Lalu, Desa Penanding masih dalam masa pengumuman hasil perhitungan luas lahan dan tana tumbuh yang terkena dampak tol. Sedangkan, untuk Desa Sukarami masih dalam perhitungan lahan dan tanam tumbuh oleh tim A dan tim B yang berada di bawah komando BPN Benteng (tinggal 40 WTP),\" demikian Hazairin.(135)