Korupsi Satpol PP Naik Penyidikan

Jumat 31-01-2020,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada tahap penyelidikan kemudian melakukan ekspos internal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menaikkan kasus dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 dari penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah naik penyidikan, sejumlah pejabat dan pegawai internal Satpol PP Kota Bengkulu yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut bakal diperiksa. Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, Kamis (30/1).

\"Sudah kita naikkan ke penyidikan, beberapa saksi yang diperiksa saat penyelidikan akan kita panggil lagi di tahap penyidikan ini,\" jelas Kajari.

Kajari tidak menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan pada tahap penyidikan, yang pasti pihak internal Satpol PP Kota Bengkulu bakal diperiksa. Karena penyidik pidsus membutuhkan banyak bukti tambahan pada tahap penyidikan.  \"Saksi internal Satpol PP bakal kita periksa,\" imbuh Kajari.

Sebelum naik ke penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bengkulu terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan audit hasil ketaatan terhadap kegiatan di Satpol PP Kota Bengkulu. Pada tahap penyelidikan lalu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu belum diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

Kemungkinan pada tahap penyidikan ini Kasatpol PP bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpol PP tersebut diantaranya honor ratusan petugas Satpol PP Kota Bengkulu yang melakukan pengamanan pemilu setiap Kecamatan dan Kelurahan tidak dibayarkan. Ada juga belanja makan minum yang diduga fiktif. Diduga anggaran belanja tersebut sebesar Rp 9,5 miliar, dibagi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait