Suami Divonis 20 Tahun
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai oleh Arifin Sani SH dengan hakim anggota Hascaryo SH MH dan Boy Syailendra SH memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap Herianto alias Heri (32) terdakwa penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri Yeta Maryati hingga meninggal dunia, Kamis (30/1). Majelis hakim memutuskan Herianto terbukti secara sah melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP junto pasal 356 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan berencana.
\"Memberikan vonis terhadap Herianto alias Heri pidana penjara selama 20 tahun,\" tegas Hakim Ketua, Arifin Sani dihadapan terdakwa Herianto.
Mendapatkan vonis tersebut, Herianto hanya bisa tertunduk lesu. Terdakwa kemudian menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan vonis yang diberikan JPU Kejari Bengkulu yang juga menuntut Heri 20 tahun penjara.
\"Kami pikir-pikir yang mulia,\" kata JPU singkat. Sementara itu, keluarga Yeta Maryati nampak kecewa setelah pembacaan vonis tersebut. Mereka kecewa lantaran tidak diberi tahu jadwal sidang putusan. Karena saat mereka datang ke PN Bengkulu, sidang Herianto sudah selesai.
\"Kenapa kami tidak diberi tahu, kami ini kan keluarga korban. Terkait putusan itu sebenarnya kita sudah terima, tetapi apa salahnya kita diberi tahu jadwal sidangnya,\" jelas Yeni adik almarhumah Yeta. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi bulan Juli 2019 lalu di Hotel Gumay Tanah Patah. Niat Herianto membeli cuka para untuk mencelakai dua orang laki-laki Ri dan Da yang diduga mendekati almarhumah Yeta Maryati.
Tetapi niat tersebut akhirnya batal, setelah terdakwa mendengar cerita bahwa korban selingkuh, amarah terdakwa langsung memuncak. Terdakwa kemudian mengambil botol dan memecahkannya menggunakan pisau, kemudian air keras disiram kearah kepala Yeta yang saat itu tidak menggunakan baju. Karena mengalami luka sangat parah, Yeta akhirnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (167)