Calon PPK Merasa Dizalimi
BENTENG, bengkuluekspress.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil seleksi administrasi calon pemilihan panitia kecamatan (PPK) menuai protes. Salah seorang calon PPK, Meti Oktavia SH tak terima begitu saja setelah ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU, Neti mengaku sangat dirugikan. KPU berdalih bahwa namanya tercatat dalam sistem informasi partai politik (Sipol), yaitu sebagai Anggota Partai Garuda. Yang lebih membuatnya sedih, KPU dinilai gegabah dalam mengambil keputusan. Betapa tidak, KPU tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya untuk membuktikan fakta sebenarnya.
\"Saya tak pernah ada hubungan dengan Parpol. Keputusan KPU membuat saya merasa dizalimi,\" ungkap Meti.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, Meti langsung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng, Rabu (29/1) pagi. \"Jika tak selesai di Bawaslu, saya akan tempuh cara lain. Bila perlu lapor ke Polisi atau DKPP,\" pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP membenarkan ada calon PPK yang membuat laporan secara resmi demi mencari keadilan. Pengakuannya, kata Asmara, yang bersangkutan tak pernah terlibat di kepartaian, baik secara langsung atau tidak. Atas laporan yang diterima, Asmara mengaku akan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
\"Kami akan minta klarifikasi KPU. Kami akan panggil Ketua dan Komisioner Divisi SDM sore ini (kemarin),\" demikian Asmara. Sementara itu, Komisioner KPU Benteng Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Meiki Helmansyah SPd mengatakan, pihaknya tak bisa membatasi keinginan calon PPK TMS untuk melapor ke Bawaslu.
Sebab, hal itu merupakan hak mereka. Meski begitu, keputusan yang telah dibuat KPU telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dijelaskan Meiki, setiap calon PPK wajib menyerahkan salah satu syarat berupa pernyataan tidak terlibat dalam partai politik.
Selanjutnya, tugas KPU melakukan penelitian terhadap berkas calon PPK dan membandingkannya dengan data Sipol guna memastikan apakah calon PPK terlibat dalam Parpol atau tidak. \"Karena yang bersangkutan tercatat di Sipol, maka KPU menetapkannya TMS,\" tegas Meiki.(135)