2 Pencabul Pacar Ditangkap

Kamis 30-01-2020,10:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kabupaten Kepahiang berinisial Rf (18) dan Is (18) warga Kecamatan Kepahiang ditangkap unit PPA Polres Kepahiang. Karena kedua pelaku melakukan persetubuhan terhadap pacarnya secara berkali - kali. Modusnya dengan menyakinkan korban akan bertanggungjawab (Nikah, red) bila korban hamil.

\"Modusnya menggunakan bujuk rayu, sehingga bisa menyakinkan korban untuk bersetubuh,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP didampingi perwira Polres Kepahiang dalam jumpa pers, Rabu (29/1).

Menurutnya, aksi bejat Rf pertama kali terjadi di bulan Oktober 2019 di dalam kamar rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kepahiang. Waktu itu, pelaku bertemu korban saat pulang sekolah dan diajak kerumah pelaku. Awalnya kedua ngobrol di ruang tamu dan berlanjut di dalam kamar rumah tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait