Ipda Ingatkan Pemdes dan Penggelola KMD

Rabu 29-01-2020,15:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman SP menginggatkan kepada Pemerintahan desa (Pemdes) dan penggelola Kebun Masyarakat Desa (KMD) dibeberapa desa. Pihaknya mengkhawatirkan uang yang dihasilkan dari KMD, bisa menjadi masalah bagi desa setempat.

Hasil pemantauan pihaknya selama ini, kata Sukiman, pengelolaan KMD berpotensi terjadi kelalaian. Karena, uang KMD tersebut, tidak dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Saran kami, seharusnya hasil KMD itu bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Artinya PADes penggunaannya harus melalui APBDes. Ini dari pemantauan kami, ada yang Pemdes belum mengetahui mengenai hasil KMD ini, ada yang tahu, tetapi penggunaannya tidak melalui pengalokasian di APBDes. Kami hanya khawatir nantinya jadi masalah,” bebernya.

Sukiman juga menyampaikan, ada pihak penggelola KMD di salah satu desa mengatakan, urusan KMD Kades atau Pemerintah tidak perlu mengetahui. Karena KMD adalah urusan adat. “Jelas pemikiran seperti itu keliru. Kades adalah pimpinan tertinggi di desa. Segala urusan Kades harus mengetahui, dan menjalankan sesuai aturan,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Sukiman, pihaknya meminta kepada OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dan pihak terkait lainnya, mendudukkan sekaligus membuat regulasi terkait kejelasan keuangan KMD ini bagi desa masing-masing yang memiliki KMD. “Kami sebatas menginggatkan jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait