ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan seorang tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan salah seorang karyawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) berinisial AN (40), warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten BU.
\"Ya, tersangka AN merupakan karyawan PT SIL berhasil kita amankan pada hari Sabtu, (25/1) lalu di Desa Padang Jaya, Unit III. Pada saat diamankan, kita berhasil menemukan barang bukti yakni satu paket kecil sabu,\" kata Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres BU Iptu Bayu Heri MH, Selasa (28/1).
Iptu Bayu menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari orang berinisial TT dengan harga Rp 400 ribu. \"Dari pengakuan tersangka AN barang tersebut diperoleh dari salah seorang Napi di lapas Lubuk Linggau. Untuk Transaksi dengan cara transfer, dan barang dikirim melalui sistem peta,\" ujarnya.
Atas perbuatnnya tersebut, tersangka terjerat pasal KHUP 112 dan 114 tentang membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009. Serta untuk kurir saat ini belum berhasil ditangkap, dan dugaan sementara untuk adanya keterlibatan Napi di Lubuk Linggau.
Pihaknya akan melakukan pengembangan-pengembangan terhadap tersangka.\"Tersangka terjeart pasal 112 dan 114 dan dengan dugaan adanya keterlibatan napi, kita akan kembangkan lagi kasus ini,\" tukasnya.(127)