Samling Permudah Bayar Pajak

Selasa 28-01-2020,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, sinergitas Polres Bengkulu Utara (BU), PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, dan UPTD PPD Kabupaten BU diwujudkan melalui kegiatan layanan Samsat Keliling (Samling). Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap bulan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten BU.

Samling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dengan mendekatkan kantor pelayanan kepada tempat aktifitas masyarakat sehari-hari. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bengkulu Abdul Haris melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja BU, Dedi Kurniawan, kamarin (27/1).

\"Ya untuk mengoptimalisasi pelayan kepada masyarakat kita terus melakukan Samling. ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dengan mendekatkan kantor pelayanan kepada tempat aktifitas masyarakat sehari-hari,\" kata Dedi.

Ia menambahkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, karena merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar yang sangat-sangat bermanfaat untuk pembangunan Provinsi Bengkulu.

Belum lagi perihal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ketika masyarakat tertib membayar pajak maka SWDKLLJ yang dibayarkan akan bermanfaat untuk memberikan jaminan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Tertib membayar SWDKLLJ tiap tahun berarti anda peduli kepada sesama.

\"Inovasi pelayanan dari kami ini (Polres bU, UPTD PPD Kabupaten BU dan PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan itikad dari masyarakat untuk tertib membayar PKB dan SWDKLLJ, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pembangunan di Provinsi Bengkulu,\" ujarnya.

Menurutnya, hal paling penting adalah menyangkut adanya kewajiban pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib dilakukan tiap tahun di kantor SAMSAT. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bagian dari legalitas kepemilikan kendaraan bermotor (R2 dan R4). \"Mari wujudkan kepedulian bersama dengan sadar membayar PNBP, PKB dan SWDKLLJ di KB Samsat Arga Makmur, Kabupaten BU,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait