KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya hari ini, Senin (27/1), Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu Selatan (BS) menahan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Kayo, Bunga Mas, Io dan bendahara Desa Gunung Kayo,Wo. Pasalnya mulai hari ini, Senin (27/1) berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Saat ini berkas perkara kedua tsk sudah lengkap dan kami tahan untuk memudahkan proses persidangan nanti,” kata Kajari BS, Ni Made Herawati SH melalui Kasi Pidsus, Marjek Ravilo SH.
Dikatakan Marjek, penahanan keduanya dititipkan ke Rutan Kelas IIB Manna BS. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, lalu keduanya akan dititipkan ke lapas Malabero untuk mempermudah saat proses persidangan nanti.
Sebelumbya, tahun 2016 lalu, DD desa Gunung Kayo yang dikelola diduga ada penyimpangan. Lalu penyidik kejari BS turun dan hasil audit BPK ada kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Lalu penyidik kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka. (369)